Daftar Login

BAB II KESUSILAAN SEBAGAI NORMA DALAM HUKUM

BAB II KESUSILAAN SEBAGAI NORMA DALAM HUKUM

pengertian normaNorma Hukum. Dalam buku Pengantar Hukum Indonesia yang disusun Rahman Syamsuddin, norma hukum adalah aturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa negara,Arti Kata norma adalah nor·ma n 1 aturan atau ketentuan yg mengikat warga kelompok dl masyarakat, dipakai sbg panduan, tatanan, dan pengendali tingkah laku yg sesuai

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas