Daftar Login

Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru,

Menteri Anas Ungkap Status Satpol PP di UU ASN Baru,

pangkat satpol pp honorerMenjawab pertanyaan apakah Satpol PP PNS?, jawabannya adalah sebagian Satpol PP berstatus PNS sesuai regulasi, namun sebagian besar masih berstatus non-PNSSecara garis besar, struktur organisasi Satpol PP terdiri dari empat pangkat utama, yaitu mulai dari golongan 1 hingga golongan 4. Berikut penjelasan selengkapnya: Golongan 1

IDR 10.000
IDR 100.000 Disc -90%
Kuantitas